Setiap jenis lembaga pendidikan tinggi memiliki karakteristik unik yang membedakannya. Dari fokus studi, kementerian yang menaungi, hingga jalur pendaftaran dan contoh institusi, memahami perbedaannya akan membantumu memilih jalur pendidikan yang paling sesuai. Mari kita selami lebih dalam penjelasan lengkapnya!
1. Penjelasan Masing-Masing Perguruan Tinggia. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
PTN adalah perguruan tinggi yang fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. Lulusannya disiapkan untuk menjadi profesional di berbagai bidang dan siap kerja. Mahasiswa PTN dapat memperoleh gelar akademik (S1, S2, S3) dan gelar vokasi (D3, D4).
b. Politeknik Negeri (PN)
PN adalah perguruan tinggi yang bertujuan menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di berbagai bidang profesi. Pendidikan di PN sangat mengutamakan praktik, dengan porsi sekitar 60-70% praktik dan 30-40% teori. Lulusan PN akan mendapatkan gelar diploma (D3, D4).
c. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
PTKIN memiliki fokus serupa dengan PTN dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian, namun lebih menjurus ke bidang keagamaan Islam. Lulusan PTKIN juga siap kerja dan dapat memperoleh gelar akademik (S1, S2, S3).
d. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
PTS merupakan lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh pihak swasta atau yayasan, bukan pemerintah. Seperti PTN, lulusan PTS bisa mendapatkan gelar akademik (S1, S2, S3) dan gelar vokasi (D3, D4).
e. Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah tertentu, dengan sistem ikatan dinas. Lulusannya berpeluang besar untuk langsung bekerja dan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pemerintah terkait.
2. Perbedaan Kementerian
a. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
PTN: Fokus pada ilmu pengetahuan umum dan penelitian.
PN: Prioritas pada pendidikan vokasi dan keahlian praktis.
b. Kementerian Agama (Kemenag):
PTKIN: Mengembangkan ilmu pengetahuan dengan spesialisasi keislaman.
c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) & Yayasan Swasta:
PTS: Berada di bawah koordinasi LLDIKTI sekaligus dikelola oleh yayasan atau lembaga swasta.
d. Beragam Kementerian/Lembaga Pemerintah:
Sekolah Kedinasan: Langsung bernaung di bawah kementerian atau lembaga negara tertentu (misalnya, Kementerian Keuangan, BIN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan), menyiapkan lulusannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Jalur Masuk
PTN dan PN memiliki jalur seleksi
masuk yang sama, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi
Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
PTKIN memiliki jalur seleksi
masuk, yaitu Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN), Ujian Masuk (UM), dan
jalur mandiri.
PTS seleksi masuk melalui jalur
prestasi (tanpa tes), jalur tes, jalur undangan dari sekolah yang bekerja sama,
dan jalur mandiri. Tergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Sekolah Kedinasan seleksi masuk
melalui jalur regular (umum/terbuka untuk semua orang), jalur prestasi
(bagi yang memiliki prestasi relevan), dan jalur afirmasi (kelompok minoritas
atau daerah tertentu yang kurang terwakili).
4. Contoh Perguruan Tinggi
PTN: Universitas Indonesia (UI),
Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut
Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Diponegoro (Undip).
PN: Politeknik Elektronika Negeri
Surabaya (PENS), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Politeknik Negeri Bandung
(Polban), dan Politeknik Negeri Semarang (Polines).
PTKIN: UIN (Universitas Islam
Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan STAIN (Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri).
PTS: Universitas Bina Nusantara
(BINUS), Telkom University, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Kristen Petra. 
Sekolah Kedinasan: Politeknik
Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (STMKG), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
(Poltekkes Kemenkes). 
Author: Sheila Firzda Amelia
0 Comments