Jakarta – Bagi
siswa kelas 12 SMA/SMK/MA di seluruh Indonesia yang berencana melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi tahun depan melalui program Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Kuliah, ada informasi penting yang wajib diperhatikan. Mulai tahun
2026, pendaftaran KIP Kuliah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan kelayakan, menggantikan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.
DTSEN adalah sistem data
terintegrasi yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo melalui Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Sistem ini merupakan hasil pemadanan dan
penggabungan tiga data kemiskinan nasional: DTKS, Data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Integrasi ini bertujuan menghasilkan data yang lebih akurat dan komprehensif
mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Peringkat desil dalam DTSEN
akan menjadi penentu utama peluang siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026.
Siswa yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 jadi prioritas utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kemensos, termasuk KIP Kuliah. Oleh karena itu, sangat
disarankan bagi calon pendaftar KIP Kuliah, terutama yang berasal dari keluarga
dengan kondisi ekonomi tidak mampu, untuk segera memeriksa desil DTSEN sejak
awal.
Langkah-langkah Cek Desil
DTSEN Anda:
Untuk mengetahui peringkat
desil DTSEN Anda, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore.
- Daftar akun dengan mengisi Nomor
KK, NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Nomor telepon, alamat email, username,
dan password. Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto KTP dan
swafoto bersama KTP.
- Setelah berhasil terdaftar, login
menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan.
- Klik menu "Profil". Di sana, akan muncul informasi Peringkat Kesejahteraan Keluarga (Desil 1-10) Anda.
1 Comments
ReplyDeletePermisi kak, mau tanya 🙏🏻
Aku gap year lulusan 2025. Dulu waktu SMK belum punya KIP, tapi tahun depan rencananya mau coba daftar SNBT pakai KIP Kuliah.
Katanya salah satu syarat KIP Kuliah itu harus dari keluarga dengan desil 1–5. Nah, aku udah cek di aplikasi Bansos awal Oktober ini, dan hasilnya ternyata desil 6–10. Padahal kondisi keluarga aku sekarang penghasilannya nggak sampai sejuta per bulan. Ayah aku udah kena PHK dari akhir Juli 2025 dan belum dapat kerja lagi, sedangkan ibu cuma jualan kue basah yang dititip di warung-warung sekitar rumah.
Kira-kira desilnya bisa diajukan atau diubah nggak ya, kak? Kalau bisa, ajukannya ke mana dan butuh dokumen apa aja?
Terus, aku udah punya SKTM dari desa buat syarat KIP tahun kemarin. Itu perlu diperbarui lagi nggak ya buat tahun depan?
Makasih banyak sebelumnya kak 🙏🏻