Masih banyak mahasiswa terutama mahasiswa baru (maba), belum mengenal lebih jauh atau bahkan ada yang belum mendengar dan mengetahui sama sekali, apa itu Kartu Rencana Studi (KRS) dan Satuan Kredit Semester (SKS), dan sepenting apa di dunia perkuliahan apalagi untuk mahasiswa yang menjalani hal tersebut.
1. Kartu Rencana Studi (KRS)
Merupakan dokumen dokumen penting bagi mahasiswa yang berisi daftar mata kuliah yang akan diambil dalam satu semester. Isi KRS adalah sebagai berikut :
- Daftar mata kuliah, yang berfungsi untuk perencanaan studi yang akan mahasiswa ambil, dapat memenuhi syarat akademik untuk kelulusan.
- Identitas mahasiswa, untuk menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut terdaftar dan aktif dalam masuk kelas, berorganisasi, dan lain – lain di perguruan tinggi tersebut.
- Informasi lain, dijadikannya suatu acuan pembelajaran/panduan untuk dosen dan mahasiswa dalam masuk kelas serta proses belajar dalam satu semester.
Biasanya mahasiswa akan mengisi KRS sebelum semester satu dimulai, atau tergantung dari pihak kampus masing – masing.
2. Satuan Kredit Semester (SKS)
Merupakan sistem yang digunakan di perguruan tinggi untuk mengukur beban studi mahasiswa dan juga beban kerja dosen, serta mengukur pengalaman belajar dan penyelenggaraan program pendidikan. Lebih lengkapnya, isi SKS adalah sebagai berikut:
- Beban studi mahasiswa, merupakan rincian jumlah waktu pembelajaran mata kuliah yang dilakukan mahasiswa dalam satu semester, setiap mata kuliah memiliki bobot SKS yang berbeda beda.
- Beban kerja dosen, merupakan rincian kinerja dosen dalam mengajar dan membimbing mata kuliah mahasiswa.
- Pengalaman belajar, merupakan kegiatan yang didapatkan oleh mahasiswa seperti perkuliahan, praktikum, tugas, dan ujian.
SKS umumnya ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk politeknik tergantung dari pihak kampus. Sedangkan, perguruan tinggi seperti Universitas Terbuka (UT), tidak ada SKS / non SKS.
Standar untuk lulus D3 minimal 108 SKS, sedangkan D4/S1 minimal 144 SKS. SKS menentukan kelulusan dan kemajuan studi. Apabila jumlah SKS telah memenuhi standar kelulusan, maka mahasiswa bisa wisuda lebih awal. Namun, apabila jumlah SKS belum memenuhi syarat kelulusan, maka belum bisa wisuda tepat waktu, dan mengikuti semester berikutnya.
Author: Sheila
0 Comments