Rencana sosialisasi yg akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan terkait pembangunan intake di Kecamatan Bumi Raya berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat, khususnya di dua kecamatan terdampak, yakni Witaponda dn Bumi Raya. Hal ini patut menjadi perhatian serius, mengingat permasalahan ini telah dibahas secara resmi dalam forum-forum kelembagaan daerah.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Morowali atas aspirasi masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melalui forum mediasi yg juga dilaksanakan pada beberapa waktu lalu di Kantor Bupati menyampaikan sikap serupa—menolak pembangunan intake di Sungai Karaupa.
Kedua forum resmi ini, baik legislatif maupun eksekutif, secara tegas menyatakan penolakannya, yg tentu saja menjadi bentuk legitimasi kelembagaaan dalam merespon keresahan masyarakat. Oleh karena itu, munculnya agenda sosialisasi oleh pihak perusahaan di luar keputusan kelembagaan yg telah disepakati menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas dan konsistensi lembaga-lembaga pemerintahan daerah.
Masyarakat, khususnya para petani yg akan terdampak secara langsung oleh proyek ini, sangat berhak untuk mempertanyakan: sejauh mana keputusan yg telah diambil oleh DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki daya ikat terhadap praktik-praktik kebijakan di lapangan? Jika aspirasi publik yg telah difasilitasi secara formal tidak dijadikan rujukan oleh pihak perusahaan, maka kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal maupun degradasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sangat berAlasan.
Dalam konteks asas manfaat, perlu ditekankan bahwa setiap proyek pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan justru menimbulkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi bagi kelompok rentan seperti petani. Sementara dari sudut pandang tekanan politik, tindakan perusahaan yang tetap melanjutkan rencana sosialisasi di tengah penolakan resmi dari lembaga eksekutif dan legislatif dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
Dengan demikian, demi menjaga ketertiban sosial dan menjaga marwah keputusan kelembagaan daerah, sangat penting bagi semua pihak untuk mematuhi hasil-hasil forum resmi yg telah disepakati bersama. Segala bentuk aktivitas lanjutan sebaiknya ditinjau kembali, agar tidak mencederai prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.
Sumber : Rahman Yani, masyarakat Wita ponda, mantan ketua mahasiswa morowali kota palu.
0 Comments