Terkini

Antisipasi Situasi Kurang Kondusif, Dispendik Surabaya dan Kampus Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengenai pelaksanaan belajar dari pada tanggal 1-4 September 2025

Surabaya – Menyikapi perkembangan situasi yang dinilai kurang kondusif, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) serta sejumlah perguruan tinggi terkemuka di kota ini mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada tanggal 1–4 September 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan guna menjamin keselamatan seluruh civitas akademika.

Berdasarkan surat edaran resmi bernomor 400.3/159334/36.7.1/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ir. Yusuf Masrun, M.M., seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta diimbau untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Surat yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025 itu juga meminta kepala sekolah memastikan kelancaran proses belajar daring serta mengimbau tenaga pendidik untuk tidak mengenakan atribut kedinasan selama periode tersebut.

Kebijakan serupa juga diterapkan di tingkat pendidikan tinggi. Sejumlah kampus seperti Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) turut menerapkan perkuliahan daring pada periode yang sama. Kampus-kampus tersebut juga telah mengeluarkan surat edaran resmi masing-masing.

“Kami meminta dukungan orang tua untuk memantau putra-putrinya selama belajar di rumah,” pungkas Yusuf Masrun dalam rilis resminya.

Pemantauan terhadap perkembangan situasi terus dilakukan, dan kebijakan ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi terbaru.

Jurnalis: Tri Hendika Bayu Samodra

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close