Terkini

Universitas Darul Ulum Jombang Minta Mahasiswa KIP Kuliah Setor Tunai Rp1,8 Juta di Masa Libur, Potongan Tetap Berlangsung Meski Sudah Viral

Universitas Darul Ulum Jombang

Jombang – Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp1,8 juta dari setiap mahasiswa penerima bantuan. Praktik ini bertentangan dengan pedoman KIP Kuliah dan bahkan telah ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).

Dugaan pemotongan ini terungkap setelah seorang mahasiswa, yang identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kesaksiannya. Mahasiswa tersebut mengaku menerima dana transfer senilai Rp2,4 juta di rekeningnya pada 26 Agustus 2025. Namun, ia diminta menyetorkan Rp1,8 juta secara tunai kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) melalui Tata Usaha (TU) fakultas paling lambat 28 Agustus 2025.

Menurut narasumber, alasan pemotongan tersebut bervariasi seperti membayar utang universitas dan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang tidak lolos KIP Kuliah (KIP-M). Alasan disertai ancaman yang serius seperti mahasiswa yang tidak menyetorkan dana terancam penangguhan aktivitas akademik hingga penahanan ijazah saat lulus. Situasi ini memaksa banyak mahasiswa termasuk yang berasal dari luar kota dan luar pulau, untuk datang langsung ke kampus untuk menyetorkan dana, meskipun saat ini masih dalam masa libur semester.

Setelah laporan mengenai pemotongan ini viral, pihak universitas diduga memaksa mahasiswa untuk menghubungi redaksi kami agar mencabut berita yang beredar. Hal ini dilakukan karena kampus khawatir pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) mengetahui praktik tersebut dan memberikan sanksi.

Praktik pemotongan dana ini bukan kali pertama terjadi di Undar Jombang. Sebelumnya sudah pernah terjadi dan pada akhir 2024 lalu, kampus ini pernah disidak terkait kasus pemotongan KIP Kuliah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kampus akan terus berupaya melakukan pemotongan dengan berbagai alasan dan ancaman di kemudian hari.

Mendikti Saintek, Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., telah menegaskan melalui akun Instagram @kemdiktisaintek.ri bahwa "Dana KIP-K adalah hak penuh dari mahasiswa, tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu ataupun tabungan mahasiswa dan tidak boleh ada penerima fiktif."

Dengan adanya penegasan dari pemerintah, mahasiswa dari perguruan tinggi mana pun diimbau untuk tidak takut melaporkan jika terjadi pemotongan dana KIP Kuliah, dengan dalih apa pun. Dana tersebut adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh diganggu gugat.

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close