Jombang – Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang kembali menjadi sorotan setelah pihak kampus diduga melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Undar memilih bungkam dan tidak menanggapi permintaan wawancara dari tim bidikin.com.
Tim bidikin.com telah berupaya menghubungi Nurul dan Khoirul Huda dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Undar, yang menangani persoalan KIP Kuliah namun tidak ada respons yang diberikan. Tim juga menghubungi nomor yang tertera di akun Instagram Undar Jombang juga tidak mendapatkan respons.
Sebelum sidak dari pihak Dikti pada akhir 2024 lalu, Undar Jombang pernah melakukan pelanggaran dengan menguasai ATM mahasiswa KIP Kuliah dan memotong biaya hidup sebesar Rp3 juta dari total Rp4,2 juta yang seharusnya diterima mahasiswa setiap semester. Setelah adanya laporan dari mahasiswa, pihak Dikti turun tangan dan memerintahkan pihak kampus untuk mengembalikan ATM serta uang yang dipotong selama ini.
Namun, alih-alih memperbaiki diri, Undar Jombang diduga kembali melakukan pelanggaran serupa. Uang dikembalikan kepada mahasiswa secara dicicil, dan dari setiap pencairan, mahasiswa diwajibkan mengembalikan Rp1,8 juta kepada pihak kampus.
Pada 26 Agustus 2025, mahasiswa KIP Kuliah menerima transfer dana sebesar Rp2,4 juta dan diminta mengembalikan Rp1,8 juta secara tunai paling lambat 28 Agustus 2025. Padahal, saat ini sedang masa libur semester. Akibatnya, banyak mahasiswa dari luar kota atau luar pulau terpaksa kembali ke kampus. Jika tidak, portal akademik mereka akan dibekukan.
Menurut informasi yang diterima bidikin.com, salah satu staf BAAK, Nurul, menyatakan bahwa uang yang dikembalikan mahasiswa digunakan untuk mensubsidi KIP Kuliah yang gagal. Padahal, dana biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Korban pemotongan dana KIP Kuliah ini juga menimpa para alumni. Salah satu alumni Undar Jombang mengungkapkan bahwa ia belum menerima ijazahnya, padahal sudah satu tahun lulus. Hal ini dikarenakan proses pembayaran dari kampus yang belum selesai dan alumni tersebut juga diwajibkan mengembalikan Rp1,8 juta dari setiap uang yang masuk ke rekening. Akibatnya, ijazah mereka ditahan sebagai jaminan, yang membuat para alumni kesulitan melamar pekerjaan.

0 Comments