| Kuota penerimaan SNBP dan SNBT memilik presentase berbeda (Sumber: SNPMB ID) |
Jakarta – Panitia SNPMB 2026 secara resmi mengumumkan
kuota minimal untuk dua jalur seleksi utama. Alokasi kuota ini bervariasi
tergantung pada status perguruan tinggi, baik itu PTN Badan Layanan Umum
(BLU)/Satuan Kerja (SATKER) atau PTN Badan Hukum (PTNBH). Pengumuman ini
memberikan kepastian bagi calon mahasiswa mengenai peluang mereka di setiap
jalur seleksi.
Untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
(SNBP), PTN dengan status BLU dan SATKER diwajibkan untuk menerima minimal 40%
calon mahasiswa dari jalur ini. Sementara itu, PTN Badan Hukum (PTNBH), yang
memiliki otonomi lebih besar, menetapkan kuota minimal 20% untuk jalur SNBP.
Persentase ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan ruang
bagi siswa berprestasi.
Di sisi lain, kuota untuk jalur Seleksi Nasional
Berdasarkan Tes (SNBT) juga telah ditetapkan. PTN BLU dan SATKER harus
mengalokasikan minimal 40% dari total daya tampungnya untuk jalur SNBT.
Menariknya, kuota SNBT untuk PTNBH ditetapkan minimal 30%, lebih tinggi dari
kuota SNBP mereka. Perbedaan ini memberikan gambaran tentang strategi
penerimaan mahasiswa yang berbeda-beda di setiap jenis PTN.
Panitia menegaskan bahwa persentase kuota ini telah
ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak dapat diubah
sewaktu-waktu. Faktor-faktor seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta
jumlah tenaga dosen di setiap PTN menjadi dasar utama dalam penentuan kuota
tersebut. Dengan demikian, setiap PTN dapat memastikan bahwa jumlah mahasiswa
yang diterima sesuai dengan kapasitasnya.
Penetapan kuota ini bertujuan untuk menciptakan
keseimbangan yang sehat antara jalur penerimaan mahasiswa. Dengan adanya kuota
yang jelas, calon mahasiswa dapat membuat pilihan yang lebih terinformasi,
sementara PTN dapat memastikan bahwa mereka menerima beragam profil siswa
melalui jalur yang berbeda, baik dari segi prestasi akademik maupun hasil tes.
0 Comments