Terkini

Muslimin Dg Masiga Dukung Pembentukan Perda CSR, Dorong Transparansi dan Sinergi Antara Pemerintah dan Perusahaan

 

MOROWALI — Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari Komisi III, Muslimin Dg Masiga (MDM), menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk menata dan mengarahkan pelaksanaan program CSR agar lebih transparan, terukur, dan selaras dengan program pembangunan daerah.

Menurut Muslimin, selama ini pengelolaan CSR oleh perusahaan di Morowali masih bersifat sepihak, tanpa koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Kondisi itu kerap menimbulkan tumpang tindih program dan ketidakjelasan manfaat bagi masyarakat.

Banyak masyarakat meminta agar CSR dikelola bersama pemerintah, bukan sepihak oleh perusahaan. Ini aspirasi yang harus kita dengarkan dan tindak lanjuti,” ungkap Muslimin Dg Masiga, Senin (27/10/2025).

Politisi asal Daerah Pemilihan Bahodopi tersebut menegaskan, CSR harus menjadi instrumen pembangunan sosial dan lingkungan, bukan hanya sebagai formalitas atau citra perusahaan.

Memang sangat baik jika CSR dikelola bersama pemerintah daerah. Karena berdasarkan pantauan kami, banyak perusahaan yang tidak transparan dan tidak sesuai regulasi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosialnya. Oleh karena itu, Perda CSR harus segera dibentuk,” tegasnya.

Muslimin menjelaskan, Perda CSR nantinya akan mengatur kewajiban dan mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan agar manfaat keberadaan industri besar di Morowali dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar.

Tujuannya jelas, agar keberadaan perusahaan membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya, bukan hanya keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin Dg Masiga memaparkan bahwa substansi utama dalam Perda CSR nantinya akan memuat beberapa ketentuan pokok, antara lain:

  1. Kewajiban perusahaan melaksanakan program CSR setiap tahun.
  2. Bentuk kegiatan CSR meliputi bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Mekanisme perencanaan, pelaporan, dan pengawasan program CSR secara berkala.
  4. Peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan CSR.

Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan CSR sudah sangat kuat di tingkat nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) yang mewajibkan CSR bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan daerah untuk menetapkan Perda CSR.

Dalam konteks daerah, lanjut Muslimin, Perda CSR di Morowali akan menjadi pedoman dan payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, meliputi:

  1. Kewajiban CSR: setiap perusahaan wajib menyisihkan sebagian laba untuk program sosial.
  2. Bidang kegiatan: fokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
  3. Pelaksanaan: dapat dilakukan langsung oleh perusahaan atau melalui Forum CSR Kabupaten/Kota.
  4. Koordinasi: dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang diketuai oleh pemerintah daerah.
  5. Sanksi: administratif atau moral bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan kegiatan CSR-nya.

Dengan adanya Perda CSR ini, diharapkan pengelolaan CSR menjadi lebih terarah, transparan, dan memberi asas manfaat bagi masyarakat luas. Tidak ada lagi CSR yang berjalan sepihak tanpa koordinasi,” tutur Muslimin.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Morowali, khususnya Komisi III, akan mengawal pembentukan Perda CSR hingga disahkan, dengan melibatkan berbagai pihak — mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, tokoh masyarakat, hingga akademisi.

"Kita ingin memastikan, regulasi ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi menjadi pijakan moral dan hukum agar dunia usaha benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Morowali,” tutup Muslimin Dg Masiga.

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close