BIDIKIN.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Pandeglang mendatangi salah satu rumah korban kecelakaan tragis yang terjadi di SDN Sukaratu 05 pada 30 April 2026 lalu, yang diduga pelakunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang . Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung keterangan keluarga korban terkait perkembangan penanganan kasus serta memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan.
Foto: Dok.fauzy fathurrohman/BIDIKIN.com
Peristiwa tersebut diketahui mengakibatkan 9 orang korban, 2 orang diantaranya meninggal dunia dan 7 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam pertemuan bersama keluarga korban, LKBHMI menemukan adanya keluhan2 terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah satlantas polres pandeglang dalam menangani perkara tersebut.
Menurut keterangan pihak keluarga korban, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam hal ini satlantas polres pandeglang hanya disampaikan melalui media WhatsApp. Sementara itu, dokumen fisik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) disebut belum diberikan secara langsung kepada keluarga korban, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) itu di berikan melalui media WhatsApp ketika pihak keluarga korban mempertanyakan soal perkembangan kasus yang menimpa keluarga korban tersebut.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Pandeglang Yahya, menilai bahwa penyampaian perkembangan kasus semestinya dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar korban maupun keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta informasi yang jelas terkait sejauh mana proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Bahwa pengiriman SP2HP hanya melalui WhatsApp tanpa penyerahan resmi atau mekanisme administrasi yang layak tidak mencerminkan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perpol Nomor 6 Tahun 2019, terlebih dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan resmi terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara normatif dan tertutup, terlebih hanya melalui komunikasi informal via WhatsApp tanpa disertai penyampaian dokumen resmi secara langsung.
Dalam perkara yang diduga melibatkan salah satu pejabat publik, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan independensi, profesionalitas, dan keberanian moral agar tidak memunculkan persepsi publik adanya ketimpangan dalam proses penyidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan tajam kepada masyarakat biasa, namun menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuasaan. Transparansi penanganan perkara ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum,” ujar Yahya, Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Pandeglang.
Lebih lanjut bahwa keluarga korban juga mengeluhkan soal tidak adanya pemanggilan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan, Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) g KUHAP, penyidik berwenang memanggil dan memeriksa saksi dalam proses penyidikan, sehingga tindakan penyidik yang telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) disebut, sebelum terlebihdahulu memeriksa keterangan keluarga korban dan saksi yang relevan patut diduga dilakukan secara prematur dan belum memenuhi asas penyidikan yang menyeluruh.
“Selain menyoroti lambannya proses penanganan perkara, LKBHMI juga mendesak aparat penegak hukum agar lebih responsif, transparan, dan profesional dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga korban. Sikap tertutup dan minimnya informasi justru berpotensi melahirkan kecurigaan publik terhadap independensi proses penyidikan.
Terlebih, peristiwa tersebut bukan perkara ringan karena telah menimbulkan korban jiwa serta korban luka-luka. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh terkesan abai ataupun setengah hati dalam menangani kasus ini, apalagi jika terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh. Penegakan hukum harus dipastikan berjalan setara tanpa diskriminasi demi menjaga rasa keadilan bagi korban dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”
LKBHMI Cabang Pandeglang menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap para korban.
0 Comments