Terkini

Aksi Damai PBM Lokal Sambalagi dan DPC APBMI Morowali Berlarut, Keterlibatan Pemerintah Desa Dipersoalkan

MOROWALI — Aksi damai yang dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Sambalagi bersama DPC APBMI Kabupaten Morowali terkait aktivitas bongkar muat di lingkungan PT Indonesian Green Industrial Park (IGIP) dan PT ATI hingga kini belum menemukan titik temu yang diharapkan.

Pihak PBM Lokal Sambalagi bersama DPC APBMI Morowali menyatakan bahwa persoalan utama yang mereka perjuangkan bukan semata-mata mengenai kepentingan bisnis, melainkan kepastian pelaksanaan kegiatan bongkar muat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keberlanjutan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha lokal.

Menurut DPC APBMI Morowali, kerja sama bongkar muat yang sebelumnya telah berjalan selama kurang lebih satu tahun dengan PT IGIP berlangsung dengan mekanisme operasional yang melibatkan PBM lokal. Namun, setelah terjadi perubahan manajemen perusahaan, muncul persoalan mengenai keberlanjutan pola kerja sama tersebut. Kondisi ini kemudian berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi oleh PBM lokal bersama DPC APBMI Morowali.

Keterlibatan Kepala Desa Dipersoalkan

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut adalah keterlibatan Kepala Desa dalam proses komunikasi dan negosiasi yang berkaitan dengan hubungan bisnis antara PBM dan perusahaan.

DPC APBMI Morowali menilai bahwa penyelesaian persoalan usaha bongkar muat sebaiknya dikembalikan kepada para pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam kegiatan tersebut, dengan melibatkan Penyelenggara Pelabuhan/KUPP sebagai institusi yang berwenang sesuai ketentuan kepelabuhanan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 memang memberikan Kepala Desa kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta membina dan meningkatkan perekonomian desa. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan pemerintah desa sebagai regulator kegiatan usaha bongkar muat atau penyelenggara kepelabuhanan.

Di sisi lain, regulasi sektor kepelabuhanan menempatkan penyelenggara pelabuhan dalam posisi penting untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal dan barang serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat.

Karena itu, DPC APBMI Morowali berpandangan bahwa proses penyelesaian sengketa atau perbedaan kepentingan terkait kegiatan bongkar muat perlu ditempatkan pada forum resmi dan mekanisme yang memiliki dasar kewenangan yang jelas, bukan melalui forum yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepentingan.

Regulasi Bongkar Muat Perlu Menjadi Acuan Bersama

DPC APBMI Morowali juga menekankan pentingnya menggunakan regulasi yang masih berlaku sebagai dasar penyelesaian persoalan. Permenhub PM 152 Tahun 2016, yang sebelumnya menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan usaha bongkar muat, telah dicabut oleh Permenhub PM 59 Tahun 2021. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permenhub PM 3 Tahun 2026.

Dalam ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaksana yang memenuhi ketentuan, termasuk perusahaan bongkar muat. Perusahaan bongkar muat juga diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara pelabuhan atau badan usaha pelabuhan yang telah memperoleh konsesi sesuai dengan status pelabuhannya.

Atas dasar itu, DPC APBMI Morowali meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sepihak, tetapi mengedepankan regulasi, kewenangan institusi, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Sikap DPC APBMI Morowali

Dalam menyikapi persoalan tersebut, DPC APBMI Morowali bersama PBM Lokal Sambalagi menyampaikan tiga poin utama:

1. Meminta PT IGIP membuka kembali forum resmi penyelesaian persoalan.
Forum tersebut diharapkan mempertemukan manajemen perusahaan, PBM Lokal Sambalagi dan DPC APBMI Morowali dengan melibatkan KUPP Kelas III Bungku/Penyelenggara Pelabuhan sebagai pihak yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.

2. Meminta otoritas pelabuhan memastikan seluruh aktivitas bongkar muat berjalan sesuai ketentuan.
Penegakan aturan diperlukan agar setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan mendapatkan kepastian berusaha serta tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

3. Mempertahankan iklim investasi sekaligus melindungi kesempatan usaha lokal.
DPC APBMI Morowali menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Sebaliknya, investasi di Morowali diharapkan dapat menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas dengan melibatkan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan.

Masri Sumendeo: Kami Tidak Menolak Investasi

Ketua Bidang Terminal Khusus DPC APBMI Kabupaten Morowali, Masri Sumendeo, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak menolak investasi. Kami justru ingin investasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah. Yang kami minta sederhana, persoalan bongkar muat ini diselesaikan melalui forum resmi dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Jangan sampai kepentingan usaha lokal justru tidak mendapatkan kepastian,” ujar Masri Sumendeo.

Ia juga berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak memperpanjang situasi yang berpotensi mengganggu hubungan antara perusahaan dan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, KUPP/Penyelenggara Pelabuhan perlu mengambil posisi sesuai kewenangannya untuk memastikan kegiatan bongkar muat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sementara persoalan hubungan bisnis antara PBM dan perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme perjanjian dan forum resmi.

“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. PBM lokal ingin bekerja, perusahaan ingin menjalankan kegiatan usahanya, dan pemerintah ingin investasi tetap kondusif. Semua kepentingan itu sebenarnya bisa berjalan bersama jika masing-masing pihak menghormati kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

DPC APBMI Morowali bersama PBM Lokal Sambalagi berharap persoalan tersebut segera mendapatkan solusi yang adil dan tidak berlarut-larut. Bagi mereka, kepastian hukum, kepastian berusaha dan keberlangsungan investasi merupakan tiga hal yang harus berjalan secara bersamaan demi terciptanya iklim usaha yang sehat di Kabupaten Morowali.

“Investasi harus tetap tumbuh, tetapi pelaku usaha lokal juga harus memiliki ruang untuk tumbuh bersama.”

Hormat kami,
DPC APBMI KABUPATEN MOROWALI
Bersama PBM Lokal Sambalagi

Masri Sumendeo
Ketua Bidang Terminal Khusus DPC APBMI Kabupaten Morowali

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close