Terkini

KADIN Morowali Soroti Aksi Unjuk Rasa di PT IGIP, Dorong Kepastian Usaha dan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal


MOROWALI — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Morowali menyampaikan keprihatinan atas terjadinya aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan aktivitas usaha bongkar muat di lingkungan PT Indonesian Green Industrial Park (IGIP). KADIN Morowali menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar melalui dialog dan penyelesaian yang mengedepankan regulasi, kepastian berusaha, serta kepentingan ekonomi daerah. Bagi KADIN, konflik antara perusahaan dan pelaku usaha lokal tidak boleh berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan mengganggu iklim investasi di Morowali.

Menurut KADIN Morowali, hubungan kerja sama antara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal Morowali di bawah naungan DPC APBMI Morowali dengan PT IGIP selama kurang lebih satu tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik. KADIN menyebut sejumlah proses operasional, termasuk pengurusan dokumen terkait kegiatan bongkar muat, penggunaan tenaga kerja bongkar muat, serta kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), selama ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. KADIN berharap hubungan kerja sama yang telah berjalan tersebut dapat dipertahankan melalui komunikasi yang terbuka dan solusi yang memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Namun demikian, KADIN Morowali menyoroti munculnya persoalan setelah adanya perubahan manajemen di lingkungan PT IGIP. Berdasarkan informasi yang diterima KADIN, perubahan tersebut kemudian diikuti dengan munculnya pembahasan mengenai keterlibatan langsung pihak internal perusahaan dalam lini usaha bongkar muat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak ditempatkan secara jelas dalam kerangka regulasi dan tata kelola usaha. KADIN menegaskan bahwa setiap pihak harus memiliki batas peran yang jelas agar tidak muncul potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta persaingan usaha yang tidak sehat.

Secara regulasi, KADIN juga meminta seluruh pihak menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini, bukan lagi Permenhub PM 152 Tahun 2016. Peraturan tersebut telah dicabut oleh Permenhub PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, yang kemudian telah mengalami perubahan melalui Permenhub PM 3 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh pelaksana yang mencakup perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional untuk kegiatan tertentu, serta badan usaha pelabuhan yang memperoleh konsesi sesuai ketentuan.

Atas kondisi tersebut, KADIN Morowali meminta manajemen PT IGIP membuka ruang dialog dengan PBM lokal dan asosiasi terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. KADIN juga mendorong Otoritas Pelabuhan, KSOP/KUPP, dan instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta memastikan seluruh aktivitas bongkar muat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam regulasi yang berlaku, perusahaan bongkar muat juga memiliki mekanisme kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan atau badan usaha pelabuhan yang memperoleh konsesi, sesuai karakteristik pelabuhannya.

KADIN Morowali menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menolak investasi. Sebaliknya, investasi tetap dipandang sebagai salah satu motor penting pertumbuhan ekonomi Morowali. Namun, investasi diharapkan menciptakan multiplier effect bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal, termasuk membuka ruang kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. “Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan pengusaha lokal. Jangan sampai pertumbuhan investasi justru membuat pelaku usaha lokal kehilangan ruang untuk berkembang di daerahnya sendiri,” demikian sikap KADIN Morowali.

KADIN Morowali: Pengusaha Merdeka, Morowali Juara

KADIN Morowali berharap persoalan antara PT IGIP dan pelaku usaha bongkar muat lokal tidak berlarut-larut. Semua pihak dinilai memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga stabilitas kegiatan ekonomi dan investasi di Morowali. Jalan dialog, kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai jauh lebih penting daripada membiarkan perbedaan kepentingan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Pengusaha Merdeka, Morowali Juara.”

Prinsip tersebut, menurut KADIN Morowali, merupakan komitmen untuk membangun iklim usaha yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk tumbuh, bersaing secara sehat, dan menjadi bagian dari rantai ekonomi investasi yang berkembang pesat di Kabupaten Morowali.

H. TASRUN, A.Md, Pely
Ketua Umum KADIN Kabupaten Morowali

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close