Terkini

Cek-Cek Informasi KIP-K Mandiri

Foto: media online fakultas hukum umsu
Author: Fathia Mutiara

BIDIKIN.COM – KIP-Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu dari segi ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tanpa mengkhawatirkan biaya kuliah. Komponen biaya yang diberikan adalah biaya kuliah uang kuliah tunggal (UKT) dan uang saku bulanan selama masa studi. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dijangkau dengan mudah dengan akses yang semakin terbuka. Pendaftar dapat mengajukan diri melalui laman resmi dari Kemdiktisaintek. Kemudian pendaftar akan diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Pendaftar

- Lulusan SMA/SMK/MA atau Sederajat

Pendaftar KIP Kuliah merupakan lulusan SMA, SMK, MA atau sederajat maksimal tiga tahun yang lalu.

- Telah Lolos Seleksi Jalur Mandiri di PTN atau PTS

Pendaftar KIP Kulaih untuk jalur mandiri wajib sudah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi yang dituju. Selain itu, pendaftar dari perguruan tinggi swasta juga harus memastikan instansinya menjadi mitra dari program KIP Kuliah.

- Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Program KIP Kuliah ditujukan untuk mahasiswa dari kalangan kurang mampu secara ekonomi. Berkas pendukung yang dapat dilampirkan untuk tahap ini adlah keterangan penerimaan bantuan sosial atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Prestasi Akademik yang Baik

Walaupun kriteria penting dari calon penerima beasiswa KIP Kuliah mandiri adalah berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, calon penerima dengan catatan prestasi akademik yang memenuhi standar perguruan tinggi lebih diutamakan.

- Belum Pernah Menerima KIP Kuliah Sebelumnya

Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar ulang beasiswa di jalur mandiri. Pendaftaran KIP-Kuliah juga bersifat sekali seumur hidup, dengan kata lain apabila sudah tertolak di jalur tersebut tidak dapat mendaftar lagi di tahun depan.

Cakupan Biaya KIP-K 2025

Pembiayaan KIP Kuliah memiliki besaran yang berbeda tergantung program studi yang dipilih

- Program studi akreditasi A: maksimal Rp12.000.000 per semester.

- Program studi akreditasi B: maksimal Rp4.000.000 per semester.

- Program studi akreditasi C maksimal Rp2.400.000 per semester.

Biaya lain yang akan didapat secara tunai adalah uang saku bulanan yang disesuaikan bedasarkan indeks harga di daerah kampus. Uang saku bulanan menggunakan sistem terima tunai dengan artian langsung diterima mahasiswa melalui rekening yang sudah didaftarkan apabila diterima tidak ada potongan dari pihak kampus.

- Klaster 1: Rp800.000 per bulan.

- Klastr 2: Rp950.000 per bulan.

- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan.

- Klastet 4: Rp1.250.000 per bulan.

- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan.

Biaya yang Tidak Termasuk Tanggungan KIP Kuliah

- Biaya uang pangkal atau uang gedung jalur mandiri.

- Biaya pembelian jas almamater dan pakaian praktikum.

- Biaya tinggal di asrama.

- Biaya pelaksanaan KKN, PKL, atau magang.

- Biaya penelitian dan pembelajaran mandiri.

- Biaya untuk kegiatan wisuda.

Durasi Bantuan yang Diberikan

- Sarjana dan Diploma IV: maksimal 8 semester.

- Diploma III: maksimal 6 semester.

- Diploma II: maksimal 4 semester.

Program Profesi

- Dokter, dokter gigi, dokter hewan: maksimal 4 semester.

- Perawat, Apoteker, Bidan, Guru: maksimal 2 semester.



0 Comments


Type and hit Enter to search

Close