Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi salah satu solusi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Pemerintah akan terus memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin, terutama yang berprestasi, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Tapi, seberapa besar peluangmu lolos KIP Kuliah 2025?Yuk, simak analisisnya!
1. Kuota KIP Kuliah
Setiap tahun, pemerintah menargetkan ratusan ribu penerima Jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Melalui data yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia, jumlah penerima KIP Kuliah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2020, jumlah penerima tercatat 552.706 mahasiswa. Angka ini mengalami lonjakan pada tahun-tahun berikutnya, dengan peningkatan signifikan lebih dari 674 ribu penerima pada tahun 2021. Pertumbuhan jumlah penerima terus berlanjut hingga tahun 2024, di mana jumlah mahasiswa yang mendapatkan bantuan ini mencapai lebih 985 Ribu orang. Jika tren ini berlanjut, peluangmu masih terbuka lebar, asalkan memenuhi persyaratan. Namun, perlu diingat bahwa jumlah pendaftar selalu lebih besar daripada kuota, jadi persaingan tetap ketat.
2. Syarat Utama KIP Kuliah
Syarat utama penerima KIP Kuliah:
a. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
b. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
c. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Sebelum mengenal dan ingin mendaftar KIP Kuliah, Bagi siswa/I atau calon mahasiswa penting terlebih dahulu mengetahui persyaratan utama diatas
3. Faktor yang Meningkatkan Peluang Lolos
Karena Jumlah pendaftar selalu lebih banyak daripada kuota KIP Kuliah, maka yang di prioritaskan diurutkan sebagai berikut:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
c. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
d. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
e. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
f. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
g. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
h. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Yakin Peluangmu Besar?
Jika kamu memenuhi syarat, jangan ragu untuk khawatir! KIP Kuliah 2025 bisa menjadi jalanmu meraih gelar sarjana tanpa terbebani biaya. Semangat dan good luck!
#KipKuliah #MahasiswaKIP #KIPKuliah2025
Author: Adi Padang
0 Comments