Terkini

Kecaman Publik atas PPDB Banyumas, Diskriminasi Usia Hingga Gangguan Teknis Warnai Proses Seleksi

Banyumas Sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Banyumas kembali menuai sorotan. Seorang siswa berusia 12 tahun 6 bulan yang meraih peringkat pertama di sekolah dasar justru gagal lolos ke SMP Negeri karena kalah bersaing dalam penilaian usia.

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa menyampaikan keluhan melalui media sosial dan layanan pengaduan resmi. Mereka menilai sistem PPDB tidak adil karena lebih mengedepankan usia calon siswa dibandingkan prestasi akademik.

"Anak saya ranking 1, tapi malah tersingkir karena usianya lebih muda dari peserta lain," ungkap sang orangtua dengan nada kecewa. Ia juga mempertanyakan tujuan pendidikan jika kecerdasan tidak menjadi prioritas utama dalam seleksi masuk sekolah negeri.

Persaingan semakin berat karena lokasi domisili mereka termasuk dalam kategori kelurahan sebaran, bukan zona utama. Hal ini menyebabkan anak mereka harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan sejumlah warganet. Komentar pedas membanjiri akun media sosial resmi milik Dinas Pendidikan Banyumas. Salah satunya menulis, Peraturannya aneh, nilai tidak dihitung, yang penting umurnya tua.

Masalah ini diperparah dengan gangguan teknis pada sistem pendaftaran online. Banyak orangtua mengeluhkan sulitnya mengakses situs PPDB karena server sering error, terutama saat mendekati batas akhir pendaftaran. Akibatnya, sejumlah orangtua harus datang langsung ke sekolah untuk memantau peringkat anak mereka secara manual.

Salah satu wali murid, Adam, menceritakan bahwa dirinya harus bolak-balik ke SMPN 1 Purwokerto untuk mengecek posisi anaknya di daftar peringkat. "Kalau turun satu peringkat lagi, saya langsung cabut berkas dan pindah ke sekolah lain," katanya.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi telah mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Mereka menyebutkan bahwa masyarakat seharusnya memahami adanya beberapa jalur pendaftaran, seperti jalur zonasi domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.

Namun demikian, pihak dinas tidak memberikan penjelasan langsung terkait polemik batas usia yang kini menjadi sorotan utama publik.

Ketua Panitia PPDB Kabupaten Banyumas, Sarno, juga mengakui bahwa gangguan server tahun ini lebih parah dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut bahwa tingginya jumlah pengakses dalam waktu bersamaan menjadi penyebab utama tidak stabilnya sistem online.

Author : Nahri Fatma Royyani

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close