Terkini

KIP Kuliah Bisa Digunakan di PTS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup bantuan biaya kuliah dan biaya hidup. Lalu, apakah bantuan KIP Kuliah dapat digunakan untuk kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS)? Jawabannya: bisa.


Mengacu pada pedoman resmi pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), baik akademik maupun vokasi. Syarat utamanya, calon penerima sudah lulus seleksi masuk melalui jalur resmi, seperti SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.


Namun, perlu dicatat bahwa program studi yang dipilih harus telah memiliki akreditasi resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.


Tahun ini, KIP Kuliah memberikan perhatian khusus tidak hanya kepada mahasiswa PTN, tetapi juga mereka yang memilih melanjutkan pendidikan di PTS. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang memilih program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik, termasuk PTS.


Berikut daftar kelompok calon mahasiswa yang diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah 2025:

  1. Pemegang KIP dari jenjang SMA yang lolos SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Peserta dari keluarga penerima bantuan sosial Kemensos atau terdaftar dalam DTKS yang lolos seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang KIP SMA yang diterima di PTS melalui SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
  4. Peserta dari keluarga miskin/rentan miskin dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lolos seleksi mandiri di PTS.
  5. Individu dari keluarga desil 1–3 dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diterima di PTS.
  6. Anak dari panti asuhan atau panti sosial yang diterima di PTN maupun PTS melalui jalur apapun.
  7. Calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat membuktikan kondisinya melalui dokumen pendukung, seperti:
    • Pendapatan orang tua gabungan maksimal Rp 4 juta/bulan, atau
    • Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp 750 ribu/bulan, atau
    • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa disertai bukti dukung.

Program Pendidikan yang Didanai KIP Kuliah

KIP Kuliah dapat digunakan untuk berbagai jenjang pendidikan, antara lain:

  1. Strata 1 (S1)
  2. Diploma 1 sampai Diploma 4 (D1–D4)
  3. Pendidikan profesi: dokter, dokter gigi, dokter hewan, perawat (ners), apoteker, bidan, serta guru

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Mahasiswa yang dapat mengajukan program ini harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Pemegang KIP jenjang pendidikan menengah
  2. Terdaftar dalam DTKS
  3. Masuk kategori maksimal desil 3 dalam data P3KE
  4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Mampu menunjukkan bukti kondisi ekonomi tidak mampu

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Bantuan yang diberikan KIP Kuliah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

      1. Biaya Pendidikan
    • Untuk prodi terakreditasi A/Unggul/Internasional: maksimal Rp 8 juta per semester
    • Untuk prodi terakreditasi B/Baik Sekali: maksimal Rp 4 juta
    • Untuk prodi terakreditasi C/Baik: maksimal Rp 2,4 juta
    • Khusus untuk program studi kedokteran: maksimal Rp 12 juta

Catatan: Dana tersebut tidak mencakup pembelian jas almamater, perlengkapan praktikum, biaya asrama, atau biaya pelaksanaan KKN, PKL, dan wisuda.

      2. Biaya Hidup

Disesuaikan dengan klaster wilayah kampus, mulai dari 800.000 dan maksimal 1.400.000

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Berikut alur pendaftarannya:

  1. Buka laman resmi KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang sesuai.
  2. Lakukan validasi data NIK, NISN, dan NPSN.
  3. Jika data sesuai, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
  4. Buat akun di situs (https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)
  5. Lengkapi seluruh data dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Setelah diterima di PTS tujuan, kampus akan memverifikasi data calon mahasiswa.
  7. Bila lolos verifikasi, perguruan tinggi akan mengusulkan nama calon penerima ke Kemdiktisaintek.
  8. Mahasiswa yang disetujui akan resmi ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Dengan kemudahan dan dukungan dana dari KIP Kuliah, mahasiswa dari keluarga kurang mampu kini memiliki peluang lebih luas untuk menempuh pendidikan tinggi, baik di PTN maupun PTS. Yang terpenting, pastikan semua persyaratan terpenuhi dan proses dilakukan melalui jalur resmi.


Author: Nahri Fatma Royyani

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close