Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meluncurkan program layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis desa dan kelurahan melalui sebuah inovasi baru bernama “Kudilandepmas”, singkatan dari Kudu Dadi Pelayanan Adminduk Terdepan di Kabupaten Banyumas.
Gagasan inovatif ini diprakarsai oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, dan secara resmi diperkenalkan kepada publik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, dalam sebuah acara di Purwokerto pada Kamis (11/7/2025).
Dalam sambutannya, Agus Nur Hadie menyampaikan bahwa hadirnya layanan adminduk langsung di desa dan kelurahan merupakan langkah signifikan dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menilai inovasi ini menjawab kebutuhan akan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, gratis, dan mudah dijangkau tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Ini terobosan luar biasa. Masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak panjang atau mengantre di kantor kecamatan dan Dindukcapil. Semua bisa diakses dari desa masing-masing, tanpa biaya dan tanpa hambatan jarak,” ungkap Agus.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program ini secara konsisten. Menurutnya, keberhasilan Kudilandepmas tak hanya berhenti pada peluncuran seremonial, tetapi harus benar-benar dijalankan secara nyata dan terus dikembangkan.
Dalam kegiatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis (bimtek) bagi 331 operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Banyumas. Agus berharap seluruh operator dapat memahami dan menguasai sistem agar layanan adminduk berbasis desa ini berjalan optimal.
“Saya berharap setelah bimtek ini, semua desa dan kelurahan mampu menjalankan layanan dengan baik. Ini akan sangat membantu masyarakat, dan semoga manfaatnya terasa langsung oleh warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Hirawan Danan Putra menjelaskan bahwa melalui Kudilandepmas, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan ke kantor kecamatan atau Dindukcapil. Semua proses cukup dilakukan dari kantor desa atau kelurahan.
“Warga bisa mengajukan permohonan dari desa. Operator desa akan mengirimkan datanya ke Dindukcapil. Setelah kami proses dan verifikasi, dokumen akan dikirim kembali melalui email resmi desa untuk disampaikan kepada pemohon,” jelas Hirawan.
Ia menambahkan, sistem ini bukan hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor Dindukcapil. Pelayanan pun menjadi lebih praktis, efisien, dan manusiawi.
Dengan peluncuran Kudilandepmas, Pemkab Banyumas menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Masyarakat kini memiliki akses lebih mudah dan cepat untuk memperoleh dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya langsung dari wilayah tempat tinggalnya.
Author: Nahri Fatma Royyani
0 Comments