Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meluncurkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ajaran 2025/2026 sebagai salah satu langkah baru dalam mengevaluasi capaian akademik siswa secara nasional. TKA merupakan tes terstandar berbasis komputer yang dikembangkan pemerintah sebagai tolok ukur prestasi belajar peserta didik.
Tes ini nantinya dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang pendidikan lebih tinggi serta kebutuhan akademik lainnya. Meski demikian, hasil dari TKA ini tidak akan tercantum dalam ijazah siswa.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty, menjelaskan bahwa hasil TKA tidak dicantumkan pada ijazah karena tes ini tidak bersifat wajib. Ijazah tetap merupakan dokumen resmi yang memuat penilaian dari satuan pendidikan, sedangkan TKA merupakan asesmen yang dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Karena TKA bukan penilaian dari sekolah, melainkan dari pemerintah, maka tidak dimasukkan ke dalam ijazah,” jelasnya dalam sebuah webinar mengenai kebijakan TKA yang disiarkan di kanal YouTube resmi Kemendikdasmen pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa karena sifatnya yang tidak wajib, siswa tidak akan mendapat konsekuensi apa pun bila tidak mengikuti TKA. Mereka tetap dinyatakan lulus oleh sekolah masing-masing.
Sebagai gantinya, siswa yang mengikuti TKA akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang terpisah dari ijazah. Sertifikat ini akan tersedia secara digital dan dapat dicetak jika diperlukan.
SHTKA dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan institusi atau lembaga yang membutuhkannya, baik untuk keperluan seleksi masuk ke lembaga pendidikan maupun untuk keperluan lain yang bersifat akademik. “Tergantung institusinya, kalau memang meminta hasil TKA, maka bisa digunakan. Penggunaannya fleksibel sesuai keperluan masing-masing,” kata Asrijanty.
Adapun pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap di berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenjang SMA/MA/SMK
- Mata pelajaran yang diujikan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan.
- Seluruh soal disusun oleh pusat.
- Ujian berbasis komputer.
- Jadwal pelaksanaan: 1–9 November 2025.
2. Jenjang SMP/MTs
- Materi yang diuji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Soal berasal dari pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
- Ujian dilakukan secara digital.
- Direncanakan berlangsung pada Maret–April 2026.
3. Jenjang SD/MI
- Materi uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Soal disusun oleh pusat dan daerah (pemda kabupaten/kota).
- Ujian berbasis komputer.
- Pelaksanaan direncanakan pada Maret–April 2026.
Dengan pendekatan baru ini, Kemendikdasmen berharap TKA dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tanpa menambah beban siswa secara berlebihan.
Jurnalis : Nahri Fatma Royyani
0 Comments