Bima — Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Iustitia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima kembali melaksanakan kajian rutin yang digelar secara online oleh Bidang Tabligh Kajian Keislaman (TKK) pada Kamis (14/8). Kajian kali ini mengangkat tema, “Konsep Islam Modernis Melalui Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)”, diikuti oleh kader IMM dari beberapa Komisariat.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IMM Iustitia FH UM Bima, IMMawan Abdul Karim Amarullah, menegaskan bahwa Konsep Islam Modernis melalui MKCHM adalah tema yang menelaah spirit dan roh gerakan Ikatan. Menurutnya Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis harus legowo menerima laju dan majunya zaman, namun tetap berada dalam koridor ajaran Islam”.
Selanjutnya, Bidang TKK menyampaikan bahwa tujuan dari kajian rutin ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai ajaran Islam yang murni kepada para kader. Hal ini agar kader IMM tidak mudah terpengaruh oleh perkembangan zaman yang salah, melainkan mampu menyelaraskan ajaran Islam dengan metode modernis sebagaimana spirit Muhammadiyah.
Adapun narasumber dalam kajian ini adalah Kakanda IMMawan Wahyu, salah satu pengurus Pimpinan Cabang IMM Cabang Bima. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya MKCHM sebagai pedoman ideologis yang membimbing setiap kader dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, dan berdakwah di tengah arus globalisasi.
“MKCHM bukan sekadar doktrin organisasi, tetapi kompas bagi setiap kader dalam mewujudkan Islam yang murni dan berkemajuan. Muhammadiyah selalu menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar, namun tetap terbuka pada metode modern dalam merespons tantangan zaman,” ujar IMMawan Wahyu.
Kajian berlangsung secara interaktif dan peserta antusias bertanya seputar penerapan nilai-nilai MKCHM dalam kehidupan mahasiswa hukum. Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman ideologis kader IMM Iustitia FH UM Bima. Sekaligus meneguhkan peran mereka dalam membumikan Islam modernis berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jurnalis: Essy Puspitasari
0 Comments