Terkini

Pendidikan Nasional: Warisan Perjuangan Generasi Merdeka

Setiap perayaan 17 Agustus selalu mengingatkan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, melainkan juga tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pendiri negara menempatkan pendidikan sebagai pilar utama kemerdekaan, sebab hanya melalui pendidikanlah generasi baru dapat menjaga kedaulatan bangsa dan menghadapi tantangan global.

Ki Hadjar Dewantara merumuskan arah pendidikan bangsa dengan semboyan “ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Filosofi ini menekankan peran guru sebagai teladan, penggerak, sekaligus pendukung dalam membangun kemandirian peserta didik. Gagasan tersebut sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak pendidikan bagi setiap warga negara, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, serta mandat pengalokasian sekurang-kurangnya 20% anggaran dari APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Landasan filosofis dan konstitusional ini menunjukkan bahwa pendidikan adalah hak dasar sekaligus sarana mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Meski memiliki kerangka hukum yang kuat, realitas menunjukkan masih banyak kesenjangan. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menempatkan capaian literasi, numerasi, dan sains siswa Indonesia di bawah rata-rata negara OECD. Hanya sebagian kecil siswa yang mampu mencapai kompetensi minimum, menunjukkan kesenjangan serius antara amanat konstitusi dengan hasil nyata. Selain itu, akses pendidikan di kota besar jauh lebih baik dibandingkan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), baik dari segi guru, fasilitas, maupun infrastruktur digital.

Untuk merespons tantangan tersebut, pemerintah menggulirkan kebijakan Merdeka Belajar. Program ini meliputi kurikulum yang lebih fleksibel, pembelajaran yang menyesuaikan kebutuhan peserta didik, serta evaluasi berbasis kompetensi. Di perguruan tinggi, kebijakan Kampus Merdeka memberikan ruang bagi mahasiswa untuk belajar lintas disiplin melalui magang, penelitian, hingga proyek sosial. Kebijakan ini diharapkan menyiapkan generasi muda dengan keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan literasi digital.

Namun, implementasinya tidak sederhana. Guru masih terbebani administrasi, sarana digital belum merata, dan sebagian sekolah tertinggal dalam mengadopsi pendekatan baru. Karena itu, kebijakan perlu disertai penguatan kapasitas guru, distribusi sumber daya yang adil, serta pendampingan berkelanjutan.

Kemerdekaan politik 1945 memberi bangsa Indonesia kedaulatan, tetapi kemerdekaan sejati hanya dapat dirasakan bila pendidikan mampu memerdekakan potensi setiap individu. Merdeka Belajar bukan sekadar program, melainkan semangat kolektif untuk memberi ruang bagi setiap anak bangsa mengembangkan bakat dan minatnya. Inilah warisan perjuangan yang harus terus dijaga: menjadikan pendidikan sebagai jalan untuk mewujudkan generasi merdeka yang berdaya saing global.

Pendidikan nasional adalah warisan paling berharga dari kemerdekaan. Agar warisan ini relevan, ada tiga langkah konkret yang perlu dijalankan: perkuat kurikulum, perbaiki evaluasi, dan tegakkan pemerataan. Dengan itu, pendidikan tidak hanya menjadi simbol amanat konstitusi, melainkan juga energi nyata yang menjaga nyala kemerdekaan dalam diri setiap anak bangsa.

Jurnalis: M. Saepul Saputra

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close