Riau – Universitas Riau Indonesia (Unrida), kampus swasta yang baru berdiri tahun 2023 dengan pusat di Rengat, Indragiri Hulu, dan cabang di Kabupaten Siak, diduga kuat melakukan pemotongan biaya hidup program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mahasiswa secara terstruktur. Dugaan pelanggaran ini mencuat dari pengakuan sejumlah mahasiswa yang dipaksa menyerahkan kembali sebagian besar dana bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa sejak awal masuk tahun 2024, Kartu ATM dan Buku Tabungan BTN mereka dipegang oleh pihak kampus. Akibatnya, mahasiswa tersebut sama sekali tidak pernah menerima biaya hidup, bahkan disarankan oleh kampus untuk mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan kuliah.
Modus pemotongan juga dialami oleh mahasiswa angkatan 2025 yang memegang buku tabungan sendiri. Mereka diwajibkan menyerahkan dana yang diterima ke kampus, di mana biaya hidup semester sebesar Rp 4.800.000 harus diserahkan kembali. Khusus program studi D3 Kebidanan diwajibkan menyerahkan Rp 4.700.000, sementara program studi lain menyerahkan Rp 3.300.000.
Lebih lanjut, mahasiswa juga diduga dipaksa membuat surat pernyataan di atas materai yang intinya bersedia menyerahkan biaya hidup untuk dibayarkan ke biaya pendidikan dan kegiatan, serta bersedia untuk tidak menuntut pihak kampus. Hal ini dilakukan meskipun seharusnya biaya pendidikan telah dicover penuh oleh dana KIP Kuliah yang disalurkan pemerintah. Selain itu, kampus diduga berupaya menutup-nutupi dugaan kecurangan ini dengan cara memaksa mahasiswa membuat video klarifikasi yang menyatakan tidak ada pemotongan biaya hidup KIP Kuliah.
Pihak redaksi bidikin.com telah mencoba menghubungi salah satu dosen kampus cabang Siak bernama Putry Nurhidayah, yang diduga meminta mahasiswa menyetorkan biaya hidup secara tunai. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai permintaan penyetoran biaya hidup tersebut. Dugaan praktik di Unrida ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, termasuk perguruan tinggi, dengan alasan apapun.

0 Comments