Keluhan masyarakat tentang kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang
bermasalah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah pengendara di
wilayah Jawa Timur melaporkan kendaraan mereka mengalami gangguan seperti mogok
atau berebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Merespon keluhan
tersebut, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas, Laode Sulaeman, turun langsung
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Gresik, Surabaya, dan
Malang pada 29 Oktober lalu.
Meski hasil pemeriksaan di SPBU Pertamina 54.601.79 Surabaya menunjukkan
BBM murni, tetapi operasi mendadak yang digelar telah membongkar kegagalan
sistemik. Persoalan pengoplosan BBM yang terus terjadi secara berulang bukan
semata-mata kurangnya pengawasan dari Kementerian ESDM dan BPH Migas, tetapi
juga karena faktor lain. Lemahnya sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku,
besarnya keuntungan yang didapat dari praktik ilegal ini, serta panjangnya
rantai distribusi yang rentan oleh manipulasi turut menjadi penyebab masalah
ini sulit untuk diberantas hingga akarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan serupa muncul di berbagai
daerah—dari Sumatera hingga Papua. Tahun 2018, kasus BBM tercampur air di
beberapa SPBU di Jakarta dan Jawa Barat menghebohkan publik. Tahun 2020,
giliran Kalimantan dan Sulawesi yang melaporkan permasalahan serupa. Bahkan
pada 2022, ada laporan BBM tidak sesuai standar (off-spec) yang beredar di
beberapa wilayah. Pola yang terjadi hampir selalu sama: masyarakat mengeluh,
kendaraan rusak, baru kemudian pemerintah melakukan inspeksi reaktif.
Hal ini tentu merugikan masyarakat, kendaraan rusak akibat BBM
bermasalah membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Belum lagi kerugian
immaterial, seperti keterlambatan bekerja, produktivitas menurun, hingga stres
akibat kendaraan mendadak mogok di tengah jalan.
Namun, koordinasi antar-lembaga ini tampaknya belum optimal.
Pengawasan yang masih bersifat sporadis dan tidak terintegrasi dengan baik.
Sistem sampling dan testing BBM di SPBU seharusnya dilakukan secara rutin dan
acak, bukan hanya ketika ada keluhan.
Yang tidak kalah penting adalah transparansi. hasil uji kualitas
BBM di setiap SPBU seharusnya dipublikasikan secara terbuka dan berkala.
Masyarakat berhak tahu apakah SPBU yang mereka kunjungi memiliki rekam jejak
yang baik atau justru sering bermasalah.
Ketika ada kasus BBM bermasalah, proses invenstigasi dan sanksi
harus jelas dan tegas. SPBU yang terbukti menjual BBM tidak layak harus
mendapat sanksi yang memberikan efek jera, bukan sekadar teguran administratif
yang mudah di lupakan.
Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang menguasai mayoritas
pasar BBM di Indonesia juga harus lebih proaktif. Perlu adanya sistem quality
control yang jelas dan mudah diakses konsumen yang dirugikan.
Pengawasan kualitas BBM perlu menjadi rutinitas yang ketat,
terstruktur, dan transparan. Teknologi harus dimanfaatkan dengan maksimal untuk
mempercepat deteksi masalah. Kasus BBM di Surabaya harus menjadi pengingat bagi
para pengawas, sebab masyarakat berhak mendapat jaminan kualitas atas BBM yang
mereka beli. Sudah saatnya janji itu direalisasikan dengan tindakan nyata dan
berkelanjutan.
Oleh Nadiva Ismi Wardani
0 Comments