| Kampus Unrida Indragiri Hulu (Sumber: Google Maps) |
Riau – Ironi pahit menyelimuti perjuangan mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Riau Indonesia (Unrida). Alih-alih mendapatkan dukungan penuh untuk mengejar pendidikan, mereka justru merasa dirampas hak dasarnya oleh institusi yang seharusnya melindungi. Dana bantuan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta per semester yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, membeli perlengkapan kuliah, dan memastikan kelangsungan studi, sama sekali tidak bisa mereka nikmati.
Keluh kesah ini datang dari mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2024. Kebijakan kampus yang sungguh memberatkan, memaksa mereka untuk menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada pihak Unrida. Praktik ini secara langsung membuat dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh mahasiswa, terkunci di bawah kendali kampus.
"Kami ini anak-anak yang berharap penuh pada KIP Kuliah. Uang itu seharusnya bisa menolong kami bertahan, tapi kami tidak bisa menyentuh sepeser pun. Kami hanya tahu uang itu ada, tapi bukan milik kami," tutur seorang narasumber dengan nada pilu, sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketika mahasiswa mencoba mencari kejelasan, pihak kampus hanya memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan. Menurut pengakuan narasumber, staf Tata Usaha (TU) Unrida yang bernama Sania, hanya mengatakan "ini sesuai penjelasan di awal"—penjelasan yang tetap kabur dan tidak transparan.
Situasi ini menjadi semakin tragis ketika beberapa mahasiswa mencoba mengambil hak mereka. Mereka berupaya memindahkan dana yang masuk ke rekening melalui layanan internet banking di ponsel mereka. Namun, pihak kampus bergerak cepat.
"Begitu ada teman kami yang mencoba mengambil uang tersebut menggunakan internet banking, Bu Sania langsung menghubungi dan meminta kami segera menyetorkan kembali uang yang sudah ditarik. Rasanya seperti kami ini maling, padahal itu uang hak kami sendiri," ujar narasumber, menggambarkan betapa ketat dan menekan pengawasan kampus.
Perlakuan sama juga dialami mahasiswa angkatan 2025 Unrida. Mereka diizinkan memegang ATM, tapi tetap diwajibkan menyetorkan sebagian biaya hidup ke kampus.
Praktik penahanan ATM dan pemotongan biaya hidup oleh perguruan tinggi telah berulang kali dikritik keras oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Secara tegas, peraturan KIP Kuliah melarang keras perguruan tinggi manapun untuk menyimpan ATM, buku tabungan, atau memotong dana biaya hidup mahasiswa. Dana tersebut adalah hak penuh mahasiswa dan harus diserahkan sepenuhnya.
Terkait dengan kasus-kasus pelanggaran serupa, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPAPT) Kemendiktisaintek, Henri Togar Hasiholan Tambunan, pernah memberikan peringatan keras. Beliau menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terbukti melanggar ketentuan KIP Kuliah tidak akan diberikan kuota pada tahun anggaran berikutnya.
Ancaman sanksi tegas ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Unrida. Jika praktik yang sangat melanggar hak mahasiswa ini terus berlanjut, masa depan beasiswa KIP Kuliah di kampus tersebut bisa terancam, yang pada akhirnya akan merugikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, kami mencoba menghubungi Sania yang namanya disebut-sebut oleh narasumber, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon apapun. Bahkan saat ini pihak kampus Unrida Indragiri Hulu memaksa mahasiswa untuk datang ke kampus yang tidak diketahui alasannya. Mahasiswa Unrida kini menggantungkan harapan pada pemerintah pusat agar hak mereka sebagai penerima beasiswa dapat dikembalikan sepenuhnya.
(Red.)
0 Comments