Sebagai mahasiswa yang tumbuh bersama idealisme tentang pentingnya
negara hukum, saya merasa perlu menyampaikan kegelisahan yang mengganjal sejak
disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada rasa
tidak nyaman yang sulit ditepis, seolah negara bergerak ke arah yang berlawanan
dengan semangat perlindungan hak asasi manusia. Banyak dari kita mungkin
bertanya-tanya: mengapa revisi yang seharusnya memperbaiki sistem hukum justru
terasa seperti ancaman baru terhadap kebebasan sipil?
Untuk memahami kekhawatiran ini, kita harus melihat sejarah singkat
KUHAP. KUHAP pertama kali disahkan pada tahun 1981 untuk menggantikan Het
Herziene Inlandsch Reglement (HIR), aturan kolonial yang telah lama
dikritik karena menempatkan pengakuan tersangka sebagai bukti utama. Praktik di
bawah HIR sering kali berakhir pada salah tangkap, pemaksaan pengakuan, dan
penyiksaan. Maka lahirlah KUHAP 1981: sebuah titik balik, sebuah koreksi besar
untuk menghentikan praktik koersif dan memperkuat prinsip-prinsip peradilan
pidana modern. KUHAP bukan hanya undang-undang; ia adalah simbol komitmen
negara untuk menghormati martabat manusia.
Namun kini, setelah RKUHAP disahkan, saya dan banyak masyarakat sipil
lainnya merasa semangat awal tersebut seakan pudar. Kritik dari berbagai
lembaga masyarakat sipil seperti ICJR, YLBHI, KontraS, dan ELSAM sejak awal
sudah mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf pembahasan RKUHAP membuka
ruang yang terlalu lebar bagi kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol
yang memadai. Kekhawatiran ini bukan asumsi, tetapi bersumber dari pengalaman
panjang bangsa ini menghadapi penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu isu paling sensitif adalah penyadapan tanpa izin hakim.
Dalam beberapa versi draf RKUHAP sebelumnya, penyadapan dapat dilakukan
terlebih dahulu oleh aparat baru kemudian diberitahukan ke hakim. Mekanisme
seperti ini menggerus prinsip judicial oversight, padahal penyadapan
adalah tindakan intrusif yang menyentuh privasi terdalam warga negara. Tanpa
pengawasan ketat peradilan, penyadapan berpotensi berubah dari instrumen
penegakan hukum menjadi alat politik untuk membungkam kritik.
Tidak berhenti sampai di situ, draf pembahasan juga memuat ketentuan
mengenai perpanjangan masa penangkapan dan penahanan sebelum persidangan.
Ketika seseorang dapat ditahan lebih lama tanpa menghadapi hakim, ruang
penyalahgunaan terbuka semakin lebar. Kita belajar dari sejarah bahwa masa
penahanan yang panjang tanpa pengawasan ketat sering kali menjadi titik rawan
terjadinya kekerasan, tekanan, atau pemaksaan pengakuan.
Kekhawatiran berikutnya ialah kemungkinan pemeriksaan tersangka tanpa
pendampingan hukum di tahap awal, sebagaimana sempat dibahas dalam draf. Ini
adalah langkah mundur yang sangat jelas, karena sejak KUHAP 1981, pendampingan
hukum merupakan jaminan dasar untuk mencegah terjadinya tekanan kepada
tersangka. Jika pendampingan ini dilemahkan, maka kita seperti membuka kembali
pintu menuju praktik-praktik represif masa lalu.
Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim juga sempat
muncul dalam pembahasan pasal-pasal RKUHAP. Jika kewenangan ini dapat dilakukan
tanpa kontrol yudisial yang kuat, maka rumah warga, kantor, atau ruang-ruang
privat lainnya berada pada risiko penggeledahan secara tiba-tiba. Dalam negara
hukum, pembatasan kewenangan aparat adalah fondasi, bukan hambatan.
Pembahasan lainnya, seperti pembatasan kewenangan praperadilan dan
perluasan definisi bukti elektronik, juga tidak bisa dianggap ringan.
Praperadilan selama ini adalah mekanisme penting bagi warga untuk menguji
tindakan aparat. Jika ruang ini dipersempit, siapa lagi yang akan memastikan
bahwa aparat tidak bertindak sewenang-wenang? Perluasan bukti elektronik, bila
tidak disertai standar verifikasi ketat, dapat menjadi alat kriminalisasi di
tengah era digital yang rawan manipulasi data.
Yang banyak dikhawatirkan masyarakat sipil bukan hanya isi pasalnya,
tetapi juga bagaimana implementasinya kelak. Apakah pengawasan internal dan
eksternal aparat cukup kuat? Apakah pengadilan akan benar-benar independen
mengawasi tindakan aparat? Kekhawatiran ini berangkat dari realitas bahwa
pengawasan di lapangan selama ini sering kali tidak berjalan ideal.
Sebagai mahasiswa, saya bukan menolak pembaruan. Hukum memang harus
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Namun pembaruan tidak boleh
mengundurkan prinsip-prinsip keadilan yang diperjuangkan dengan susah payah
sejak reformasi peradilan pidana tahun 1981. Kita membutuhkan hukum yang
memperkuat perlindungan, bukan memperluas ketakutan; hukum yang menegakkan
keadilan, bukan memberi keleluasaan berlebih kepada kekuasaan.
RKUHAP memang sudah disahkan, tetapi ruang kritik dan kontrol warga
tetap terbuka. Justru setelah pengesahan inilah suara masyarakat sipil harus
makin keras: meminta evaluasi, mendorong pengawasan, dan memastikan bahwa hukum
tidak berubah menjadi alat untuk mengawasi rakyat, tetapi tetap menjadi perisai
bagi mereka yang paling rentan. Karena negara hukum sejatinya berdiri bukan
untuk menakuti rakyatnya, melainkan untuk melindungi mereka.
Oleh: Muhamad Saepul Saputra
0 Comments