Terkini

RKUHAP Disahkan: Ketika Perlindungan Hukum Mundur Selangkah ke Belakang

Ilustrasi

Sebagai mahasiswa yang tumbuh bersama idealisme tentang pentingnya negara hukum, saya merasa perlu menyampaikan kegelisahan yang mengganjal sejak disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada rasa tidak nyaman yang sulit ditepis, seolah negara bergerak ke arah yang berlawanan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia. Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya: mengapa revisi yang seharusnya memperbaiki sistem hukum justru terasa seperti ancaman baru terhadap kebebasan sipil?

Untuk memahami kekhawatiran ini, kita harus melihat sejarah singkat KUHAP. KUHAP pertama kali disahkan pada tahun 1981 untuk menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), aturan kolonial yang telah lama dikritik karena menempatkan pengakuan tersangka sebagai bukti utama. Praktik di bawah HIR sering kali berakhir pada salah tangkap, pemaksaan pengakuan, dan penyiksaan. Maka lahirlah KUHAP 1981: sebuah titik balik, sebuah koreksi besar untuk menghentikan praktik koersif dan memperkuat prinsip-prinsip peradilan pidana modern. KUHAP bukan hanya undang-undang; ia adalah simbol komitmen negara untuk menghormati martabat manusia.

Namun kini, setelah RKUHAP disahkan, saya dan banyak masyarakat sipil lainnya merasa semangat awal tersebut seakan pudar. Kritik dari berbagai lembaga masyarakat sipil seperti ICJR, YLBHI, KontraS, dan ELSAM sejak awal sudah mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf pembahasan RKUHAP membuka ruang yang terlalu lebar bagi kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai. Kekhawatiran ini bukan asumsi, tetapi bersumber dari pengalaman panjang bangsa ini menghadapi penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu paling sensitif adalah penyadapan tanpa izin hakim. Dalam beberapa versi draf RKUHAP sebelumnya, penyadapan dapat dilakukan terlebih dahulu oleh aparat baru kemudian diberitahukan ke hakim. Mekanisme seperti ini menggerus prinsip judicial oversight, padahal penyadapan adalah tindakan intrusif yang menyentuh privasi terdalam warga negara. Tanpa pengawasan ketat peradilan, penyadapan berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat politik untuk membungkam kritik.

Tidak berhenti sampai di situ, draf pembahasan juga memuat ketentuan mengenai perpanjangan masa penangkapan dan penahanan sebelum persidangan. Ketika seseorang dapat ditahan lebih lama tanpa menghadapi hakim, ruang penyalahgunaan terbuka semakin lebar. Kita belajar dari sejarah bahwa masa penahanan yang panjang tanpa pengawasan ketat sering kali menjadi titik rawan terjadinya kekerasan, tekanan, atau pemaksaan pengakuan.

Kekhawatiran berikutnya ialah kemungkinan pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum di tahap awal, sebagaimana sempat dibahas dalam draf. Ini adalah langkah mundur yang sangat jelas, karena sejak KUHAP 1981, pendampingan hukum merupakan jaminan dasar untuk mencegah terjadinya tekanan kepada tersangka. Jika pendampingan ini dilemahkan, maka kita seperti membuka kembali pintu menuju praktik-praktik represif masa lalu.

Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim juga sempat muncul dalam pembahasan pasal-pasal RKUHAP. Jika kewenangan ini dapat dilakukan tanpa kontrol yudisial yang kuat, maka rumah warga, kantor, atau ruang-ruang privat lainnya berada pada risiko penggeledahan secara tiba-tiba. Dalam negara hukum, pembatasan kewenangan aparat adalah fondasi, bukan hambatan.

Pembahasan lainnya, seperti pembatasan kewenangan praperadilan dan perluasan definisi bukti elektronik, juga tidak bisa dianggap ringan. Praperadilan selama ini adalah mekanisme penting bagi warga untuk menguji tindakan aparat. Jika ruang ini dipersempit, siapa lagi yang akan memastikan bahwa aparat tidak bertindak sewenang-wenang? Perluasan bukti elektronik, bila tidak disertai standar verifikasi ketat, dapat menjadi alat kriminalisasi di tengah era digital yang rawan manipulasi data.

Yang banyak dikhawatirkan masyarakat sipil bukan hanya isi pasalnya, tetapi juga bagaimana implementasinya kelak. Apakah pengawasan internal dan eksternal aparat cukup kuat? Apakah pengadilan akan benar-benar independen mengawasi tindakan aparat? Kekhawatiran ini berangkat dari realitas bahwa pengawasan di lapangan selama ini sering kali tidak berjalan ideal.

Sebagai mahasiswa, saya bukan menolak pembaruan. Hukum memang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Namun pembaruan tidak boleh mengundurkan prinsip-prinsip keadilan yang diperjuangkan dengan susah payah sejak reformasi peradilan pidana tahun 1981. Kita membutuhkan hukum yang memperkuat perlindungan, bukan memperluas ketakutan; hukum yang menegakkan keadilan, bukan memberi keleluasaan berlebih kepada kekuasaan.

RKUHAP memang sudah disahkan, tetapi ruang kritik dan kontrol warga tetap terbuka. Justru setelah pengesahan inilah suara masyarakat sipil harus makin keras: meminta evaluasi, mendorong pengawasan, dan memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat untuk mengawasi rakyat, tetapi tetap menjadi perisai bagi mereka yang paling rentan. Karena negara hukum sejatinya berdiri bukan untuk menakuti rakyatnya, melainkan untuk melindungi mereka.

Oleh: Muhamad Saepul Saputra

0 Comments


Type and hit Enter to search

Close