BIDIKIN.COM – Gerakan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menelusuri dugaan pemotongan sebesar 25 persen dalam Program Revitalisasi Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Pandeglang. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan oknum di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pihak dinas terkait.
Foto: kantor kejaksaan negeri pandeglang
Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi, Fadil Hakim, menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Fadil, Program Revitalisasi Sekolah merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus terbebas dari praktik pungutan atau pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami mendesak Kejari Pandeglang untuk menelusuri dugaan pemotongan 20 persen dalam Program Revitalisasi Sekolah. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak-pihak terkait harus dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fadil.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran, termasuk memastikan apakah benar terdapat permintaan setoran atau pemotongan dana dalam pelaksanaan program pada sekolah-sekolah di Kabupaten Pandeglang.
Fadil juga mendorong Kejari Pandeglang berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila penelusuran menemukan indikasi keterlibatan pihak di luar kewenangan daerah. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai program yang bertujuan memperbaiki fasilitas sekolah justru menimbulkan persoalan. Kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara objektif, baik pada jenjang SD maupun SMP di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Gerakan Pemuda Anti Korupsi meminta dinas terkait dan Kemendikdasmen memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, termasuk kebenaran informasi tentang dugaan pemotongan sebesar 25 persen tersebut.
Fadil menyatakan pihaknya siap mendorong penyampaian informasi dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum apabila tersedia, sehingga proses penelusuran dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Jika tidak terbukti, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fadil.
0 Comments